Penyusunan RPP selama ini sesuai dengan Format RPP Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdapat komponen RPP, yaitu:
1.Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
2.Identitas mata pelajaran atau tema/subtema
3.Kelas/semester
4.Materi pokok
5.Alokasi waktu
6.Tujuan pembelajaran
7.Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi
8.Materi pembelajaran
9.Metode pembelajaran
10.Media pembelajaran
11.Sumber belajar
12.Langkah-langkah pembelajaran
13.Penilaian hasil belajar
Langkah-langkah pembuatan RPP sebagai berikut
1. Mengisi Identitas RPP
2. Mencantumkan Tujuan Pembelajaran
3. Mencantumkan Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
4. Mencantumkan Materi Pembelajaran
5. Memilih Metode Pembelajaran
6. Memilih Media Pembelajaran
7. Memilih Sumber Belajar
8. Membuat Langkah-langkah Pembelajaran
9. Membuat Penilaian Hasil Belajar